lubanianusantara.com.Musirawas-Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, diawal Maret ini, berhasil menangkap 6 tersangka dari 3 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu keseluruhan seberat 117,26 gram, ekstasi 25 butir seberat 7,10 gram.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH
didampingi Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan, Kasi Humas, Kompol Purwono Jaya, saat menggelar press release sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (16/3/2023).
Turut hadir, dalam press release, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit Pidum, Ipda Eko, Kanit Pidsus, Ipda Niko, Kanit Tipidkor, Iptu Marliansyah serta Kanit Narkoba, Ipda Hendra, KBO Narkoba, Iptu Yatno serta Bagian Ops, Ipda Anggiat.
Kapolres mengatakan di bulan Maret ini, Satnarkoba Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan 6 tersangka dengan 3 laporan polisi serta BB sabu seberat 117,26 gram serta ekstasi 25 butir seberat 7,10 gram.
“Jadi walaupun awal bulan Maret, anggota narkoba, telah berhasil mengamankan sabu seberat 117,26 gram serta ekstasi 25 butir dengan berat 7,10 gram,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, BB tersebut diantaranya berasal dari tersangka berinisial AS dengan BB seberat 0,50 gram sabu. Tersangka diringkus, Selasa 13 Februari sekitar pukul 23.50 WIB, di sebuah rumah yang sering dilakukan tempat transaksi narkoba tepatnya di Dusun 1, Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan tersangka AS bersama temannya M, sedang berada di dalam kamar rumah kosong. Selain itu anggota berhasil menemukan BB dua bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, 5 buah Bong alat hisap, 3 buah Pyrex kaca, 3 buah kompor alat hisap sabu, 3 korek api gas yang sudah dimodifikasi dimana BB, tersebut ditemukan dilantai kamar dalam rumah dekat pelaku sedang duduk di rumah kosong tersebut.
Kemudian, anggota juga berhasil meringkus HL dengan barang bukti sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram.
Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada, Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, dimana anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, lalu anggota melihat seseorang yang sedang duduk jongkok di pinggir jalan desa sambil memegang bungkusan plastik asoy warna hitam.
Pada saat anggota menghampiri orang tersebut langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik asoy warna hitam tersebut, karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan tersangka tersebut.
Namun, tersangka sempat melakukan perlawanan, ditempat terjadi, sehingga terjadi perkelahian, namun akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka HL.
Selanjutnya tersangka digeledah dan dibuka plastik yang dibuang tersebut dihadapan tersangka yaitu berisi kotak yang di lakban berwarna coklat, selanjutnya kotak tersebut dibuka dan ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu anggota Satnarkoba juga berhasil mengamankan dan kawan-kawannya dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Kronologis penangkapan tersangka terjadi, Selasa 28 Februari 2003 sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka ditangkap di sebuah pondok di RT 04, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, anggota berhasil mengamankan berupa tiga buah alat isap sabu, 2 korek api gas, 2 firex kaca, satu paket kulit kecil berisi sabu seberat 0,18 gram
Serta, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nopol PG 2423 GT, yang diamankan di lokasi tempat kejadian, selanjutnya tersangka dan BB di gelandang kemapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dan, kami tegaskan bahwa dari BB keseluruhan, sabu seberat 117,26 gram dan ekstasi 25 butir seberat 7,10 gram. Kami bisa menyelamatkan 500 jiwa manusia, dari bahaya narkoba tersebut, dan kami juga menghimbau kepada oknum yang masih terlibat narkotika untuk berhenti melakukan hal tersebut, karena tidak ada untungnya malah membawa kerana hukum,” tutupnya.(Ali Mu'ap– Rilis Polres)
Posting Komentar