Musi Rawas.Lubanianusantara.com.Bawaslu Musi Rawas melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana melakukan jumpa pers yang digelar di kantor Bawaslu di Kompleks Agropolitan Center, Sabtu (09/11/2024).
Laporan itu dilanjutkan setelah Bawaslu Musi Rawas menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN berstatus Lurah di Kelurahan Sumber Harta berinisial MAA, ia diduga kuat melakukan tindak pidana pilkada dan temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas.
Oktureni Sandhra Kirana menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diregistrasi dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024.
" Bersama kita ada tiga unsur dalam menangani kasus ini yaitu pihak Bawaslu, pihak Gakumdu dan Kejaksaan Musi Rawas," ungkapnya.
" ASN tersebut kita laporkan pada hari Jumat tanggal 08/11/2024, sekitar pukul 20.33 WIB. Proses ini sudah sesuai dengan regulasi UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," lanjutnya.
Terkait apa yang dilaporkan pihak Bawaslu ke Polres Musi Rawas dan konsekuen yang akan diterima oleh ASN tersebut, Oktureni Sandhra Kirana mengatakan masih butuh waktu untuk menentukan apakah terlapor dapat pidana pemilu.
" Namun yang bersangkutan setelah semuanya sudah melalui tahapan, dan prosedur yang berlaku untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata Oktureni.
Ketika ditanya awak media apa saja sanksi yang bakal menanti ASN itu, Oktureni Sandhra Kirana mengatakan Oknum Lurah diduga melanggar tindak Pidana Pemilihan dengan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 12 sampai dengan 24 juta.
" Ini sudah terpenuhi syarat formil dan materi maka diregistrasi, setelah diregistrasi kita lakukan proses semua klarifikasi terhadap lapor terlapor saksi-saksi setelah ini cukup bukti kita laporkanlah malam tadi ke Polres untuk diteruskan ke tingkat penyidikan, untuk mendapatkan lebih banyak bukti dan juga saksi-saksi lain yang mungkin untuk," rincinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, viral di media sosial tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 Ramah-Pro, Jumat (1/11) disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan viral di medsos dan group Whatapps (*)
Posting Komentar