Musi Rawas.Lubaninusantara.com
Dalam rangka penyidikan tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Siswa/Siswi SD Dan SMP Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023
Bahwa pada hari ini Jum'at 21 Februari 2025 dimulai Pukul 08.00 WIB s/d Pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025, telah melakukan upaya paksa Penggeledahan dan Penyusunan dokumen pada 2 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas yaitu Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Bahwa penggeledahan dan Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara aquo, adapun dokumen yang telah diperoleh tim penyidik berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, Pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023.
Bahwa perkaranya secara singkat, total pengadaan ini sebesar Rp.11.607.000.000,- sebagaimana sesuai DPA/RKA bagian menjadi 4 pengadaan, yaitu
Seragam SD berjumlah 12.906 pcs sebesar Rp.3.871.800.000,- (APBD)
Seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp.2.735.400.000,-(APBD)
Seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp.1.999.800.000,- (DAU APBN)
Seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp.3.000.000.000,- (DAU APBN)
Bahwa dari pengadaan tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Musi Rawas, ditemukan beberapa Dugaan Perbuatan Melawan Hukum salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.
Bahwa sebelumnya Tim Penyudik telah mendapatkan hasil Laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan dan untuk iktisar kerugian Tim Penyudik telah melakukan penghitungan dan perhitungan Kerugian Keuangan Negara masih menunggu dari Auditor.
Bahwa pihak-pihak terkait yang akan dimintai pertanggungjawaban, tentunya Tim Penyidik telah mengantongi beberapa nama, namun sementara ini belum dapat kami sampaikan oleh karena Tim Penyidik masih harus Ekspose gelar perkara dan pendalaman perkembangan Penyidikan.
Bahwa pasal yang akan diterapkan yaitu
Primair 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)
Posting Komentar